|
Beranda > Layanan KP Reguler
Layanan KP Reguler
USUL KENAIKAN PANGKAT REGULER
DASAR HUKUM
- PP No. 99 Tahun 2000 Jo. PP No. 12 Tahun 2002;
- Kep. BKN No. 12 Tahun 2002;
PENGERTIAN
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
- Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
SYARAT-SYARAT :
- Surat pengantar Kepala SKPD (Provinsi), Bupati/Wako/Sekda/Kepala BKD;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir;
- Fotocopy DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy ijazah terakhir (bagi yang memiliki kenaikan strata pendidikan)
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (jika pindah golongan)
- Fotocopy Keputusan penambahan masa kerja bagi yang memiliki (jika ada)
- Masing-masing 2 (dua) rangkap
ALUR PROSES :

Keterangan :
- Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sudah harus disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sumsel paling lambat :
- Pertengahan bulan Januari untuk Periode Kenaikan Pangkat Periode 01 April. - Pertengahan bulan Juli untuk Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober.
- Berkas usulan yang disampaikan lewat batas waktu yang ditentukan Tidak akan diproses dan dikembalikan ke Instansi yang bersangkutan.
- Berkas usulan yang tidak lengkap/tidak jelas fotocopynya tidak akan diproses.
|
|
STATISTIK
|
Tahun ini | 6692 |
Bulan ini | 6691 |
Hari ini | 76 |
Online | |
       Sejak : 09/04/2011 |
|
SIMPEG_Online
|

|
fans PAGE
|
 |
|