|
Beranda > Layanan Mutasi PNS dari luar kedalam prov
Layanan Mutasi PNS dari luar kedalam prov
PENETAPAN MUTASI BAGI PNS DARI LUAR KE DALAM PROV. SUMSEL
DASAR HUKUM
- UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- UU Nomor 32 Tahun 2004;
- PP No. 9 Tahun 2003;
- Keputusan BKN No. 13 Tahun 2003.
- Kep. Bersama MENPAN dan MENDAGRI No. 17 Tahun 2003;
SYARAT-SYARAT :
- Diusulkan oleh Departemen/Pemerintah Provinsi asal yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Departemen/Pemerintah Provinsi yang bersangkutan;
- Mengajukan permohonan pindah yang dibuktikan dengan suart permohonan pindah yang bersangkutan;
- Disetujui pindah oleh Departemen/Pemerintah Kab/Kota Provinsi asal yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan melepas dari Kementerian /PPK/Provinsi/Kab/Kota asal (lolos butuh melepas) ;
- Fotocopy SK CPNS/PNS yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Jika mutasi ikut suami;
- Membuktikan pekerjaan dan domisili suami yang dibuktikan dengan surat keterangan Kecamatan dimana suami tinggal.
- Fotocopy surat nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Tidak sedang dalam keadaan;
1. Menjalani Hukuman Disiplin 2. Sangkut Paut Hutang Piutang dengan Bank atau Pihak lain 3. Pendidikan atau tugas belajar
ALUR PROSES :
|
|
PROFIL PNS
|
 |
STATISTIK
|
Tahun ini | 50813 |
Bulan ini | 9622 |
Hari ini | 113 |
Online | |
      Sejak : 09/04/2011 |
|
INFO KEPEGWAIAN
|
 |
fans PAGE
|
 |
|