|
Beranda > Layanan Mutasi antar Unit Kerja
Layanan Mutasi antar Unit Kerja
PENETAPAN MUTASI BAGI PNS ANTAR UNIT KERJA DILINGKUNGAN PEMPROV. SUMSEL
DASAR HUKUM
- UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- PP No. 9 Tahun 2003;
- Keputusan BKN No. 13 Tahun 2003.
SYARAT-SYARAT :
- Mengajukan permohonan pindah yang dibuktikan dengan surat permohonan pindah yang bersangkutan;
- Disetujui pindah oleh pimpinan unit kerja asal yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan melepas dari pimpinan unit kerja asal;
- Persetujuan menerima dari unit kerja yang dituju yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan menerima dari pimpinan unit kerja yang dituju;
- Fotocopy SK pangkat terakhir, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- DP-3, 2 (dua) tahun terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
ALUR PROSES :

|
|
STATISTIK
|
Tahun ini | 6679 |
Bulan ini | 6678 |
Hari ini | 63 |
Online | |
       Sejak : 09/04/2011 |
|
SIMPEG_Online
|

|
fans PAGE
|
 |
|