Jabatan Fungsional Tertentu
Pengertian :
Aadalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum pada struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Dasar-Dasar Hukum yang mengatur dalam Jabatan Fungsional secara umum, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007;
- Peraturan MENPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Persyaratan dalam Pembuatan Keputusan pada Jabatan Fungsional, yaitu :
a. Pengangkatan Pertama kali Jabatan Fungsional Guru
(selain Jafung Guru pengangkatan pertama kali secara Inpassing).
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari dinas terkait yang mengusulkan
- SK CPNS/PNS
- SK Pangkat Terakhir
- Sertifikat Induksi
- Sertifikat Pendidik
- PAK terakhir
- SKP Terakhir
- semua berkas persyaratan di legalisir oleh dinas terkait
b. Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Tertentu
(Pengangkatan Pertama melalui Inpassing)
Persyaratan:
- Surat pengantar dari dinas terkait yang mangusulkan
- SK CPNS/PNS
- SK Pangkat Terakhir
- SKP terakhir
- Surat rekomendasi dari Kementrian (Instansi Pembina)*
- semua berkas persyaratan dilegalisir dinas terkait kecuali surat rekomendasi asli.
c. Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu (Alih Jenjang)
Persyaratan:
- SK CPNS/PNS
- SK Pangkat Terakhir
- PAK Terakhir asli dan ditandatangani dinas yang memiliki tim penilai
- SKP Terakhir
- semua berkas persyaratan dilegalisir dinas terkait kecuali PAK asli.
d. Usul Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Tertentu
Persyaratan:
- Surat Pengantar dinas/instansi terkait yang mengusulkan
- SK CPNS/PNS
- SK Pangkat Terakhir
- SK Pengangkatan Jabatan Funngsional
- PAK Terakhir
- SKP Terakhir
- semua berkas persyaratan dilegalisir oleh dinas terkait
e. Pengangkatan Dari jabatan Lain
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari dinas/instansi terkait
- SK CPNS/PNS
- Sk Pangkat Terakhir
- Surat keterangan dari atasan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan pekerjaan tersebut selama min 2thn*
- SKP Terakhir
- semua berkas persyaratan dilegalisir dinas terkait kecuali surat keterangan atasan asli*
f. Pemindahan Jabatan Fungsional Tertentu
Persyaratan:
- SK CPNS/PNS
- Surat Persetujuan dari dinas/instansi penerima*
- Surat Pelepasan dari dinas/instansi*
- SK Pangkat Terakhir
- SKP Terakhir
– semua berkas dilegalisir kecuali surat dari Instansi Penerima dan Asal harus Asli*
ALUR PROSES
