|
Beranda > Layanan Pensiun Janda/Duda bagi PNS
Layanan Pensiun Janda/Duda bagi PNS
PENETAPAN SK PENSIUN JANDA/DUDA BAGI PNS
DASAR HUKUM
- UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- UU No. 11 Tahum 1969;
- PP NO. 17 TAHUN 1977 Jo. PP No. 10 Tahun 2008
- PP No. 9 Tahun 2003;
- PP No. 14 Tahun 2008;
- Keputusan BKN No. 3 Tahun 2008.
- Keputusan BKN No. 13 Tahun 2008.
- Keputusan BKN No. 14 Tahun 2004.
- PP No. 12 Tahun 2002
SYARAT-SYARAT :
- Diusulkan oleh Pimpinan Unit kerja yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Unit kerja yang bersangkutan;
- Photocopy SK CPNS dan PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy DP-3, 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy KARPEG yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy surat nikah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit dan atau Lurah yang diketahui oleh Camat Setempat;
- Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat;
- Pasphoto 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar tanpa tutup kepala dan kacamata;
- Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal25 tahun belum menikah dan belum bekerja) dibuktikan dengan akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Bagi yang memenuhi syarat diberikan KP (kenaikan pangkat) pengabdian agar melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
ALUR PROSES :

|
|
STATISTIK
|
Tahun ini | 6684 |
Bulan ini | 6683 |
Hari ini | 68 |
Online | |
       Sejak : 09/04/2011 |
|
SIMPEG_Online
|

|
fans PAGE
|
 |
|