|
Beranda > Layanan Mutasi dari Pemkab/Kota dalam sumsel ke pemprov sumsel
Layanan Mutasi dari Pemkab/Kota dalam sumsel ke pemprov sumsel
PENETAPAN MUTASI BAGI PNS DARI PEMERINTAH KAB/KOTA DALAM SUMSEL KE PEMERINTAH PROV. SUMSEL
DASAR HUKUM
- UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- UU Nomor 32 Tahun 2004;
- PP No. 9 Tahun 2003;
- Keputusan BKN No. 13 Tahun 2003.
- Kep. Bersama MENPAN dan MENDAGRI No. 17 Tahun 2003;
SYARAT-SYARAT :
- Diusulkan oleh PPK Kabupaten/Kota asal yang dibuktikan dengan surat pengantar dari PPK Kabupaten kota yang bersangkutan;
- Mengajukan permohonan pindah yang dibuktikan dengan suart permohonan pindah yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumsel dibuktikan dengan surat;
- Tidak sedang dalam keadaan :
- Menjalani Hukuman Disiplin
- Sangkut Paut Hutang Piutang dengan Bank atau Pihak lain
- Pendidikan atau tugas belajar dari sekretaris daerah Pemerintah/Kabupaten kota asal;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy SK CPNS/PNS yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Jika mutasi ikut suami;
- Membuktikan pekerjaan dan domisili suami yang dibuktikan dengan surat keterangan Kecamatan dimana suami tinggal.
- Fotocopy surat nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
ALUR PROSES :

|
|
STATISTIK
|
Tahun ini | 6678 |
Bulan ini | 6677 |
Hari ini | 62 |
Online | |
       Sejak : 09/04/2011 |
|
SIMPEG_Online
|

|
fans PAGE
|
 |
|