|
Beranda > Sekretariat
Sekretariat
 SEKRETARIS BKD PROV. SUMSEL ISMAIL FAHMI, SIP, M.Si NIP. 196812151989031002 Pangkat/Gol. : Pembina TK.I (IV/b)
Tugas: Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah.
Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- Penyususn Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat;
- Pengelolaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- Pengelolaan Administrasi tata usaha, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- Pengelolaan adm. urusan peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- Pengelolaan Adm. Keuangan Badan Kepegawaian Daerah;
- Pengelolaan Adm. kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah;
- Pengelolaan perencanaan program, evaluasi dan pelaoran Badan Kepegawaian Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tupoksi;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat terdiri dari:
2. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan PelaporanTugas :
- menyusun rencana kerja Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Menyiapkan bahan penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Kepegawaian Daerah;
- Menghimpun dan mengolah bahan penetapan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan bahan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Rencana Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan konsep penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan konsep penetapan Perjanjian Kinerja (PK) Badan Kepegawaian Daerah;
- Menghimpun dan mengelola Dokumen Perjanjian KInerja (PK) JAbatan Administrator dan Pengawas dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan konsep Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah(RPKPD) Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan dan mengelola bahan rapat koordinasi/rapat teknis antar Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Selatan;
- Menyiapkan konsep penetapan rencana program dan kegiatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Induk dan Perubahan Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan konsep penetapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Kepegawaian Daerah;
- Menghimpun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan konsep Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyusun dan menyiapkan bahan rapat kerja pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk dan APBD Perubahan;
- Menyusun dan menyiapkan bahan rapat kerja pembahasan pertanggung jawaban APBD dilingkup Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyusun bahan penetapan target keuangan, target fisik, target kinerja Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyusun bahan penetapan anggaran kas pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyusun bahan laporan bulanan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyusun bahan laporan kinerja Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi e-performance;
- Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dan laporan kinerja yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyusun bahan Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur di lingkup Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyusun bahan Laporan Penyeleggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dilingkup Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyusun bahan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan Badan Kepegawaian DAerah;
- Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
3. Subbagian Keuangan Tugas :
- menyiapkan rencana kerja Subbagian Keuangan;
- menghimpun dan menyiapkan bahan untuk keperluan anggaran belanja Badan Kepegawaian Daerah;
- melaksanakan anggaran;
- mengurus administrasi keuangan;
- mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas bendahara, dan pembuat daftar gaji;
- menyiapkan daftar gaji;
- melakukan proses penatausahaan dari tahap verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), pelaksanaan pembayaran belanja sampai pembuatan konseplaporan keuangan;
- menyiapkan dan melaksanakan biaya kontribusi bagi pegawai Badan Kepegawaian Daerah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian Tugas :
- menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan urusan penerimaan surat masuk, distribusi surat-surat, dan pengiriman surat keluar;
- melaksanakan penomoran tata naskah dinas;
- melaksanakan urusan rumah tangga dan pelayanan tamu;
- melakukan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
- menyiapkan bahan analisa data kebutuhan serta rencana kebutuhan perlengkapan;
- menyiapkan dan melaksanakan pengadaan/pembelian barang perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan;
- mengumpulkan bahan pelaksanaan pelelangan;
- melakukan pemeliharaan/perbaikan barang inventaris kantor;
- mengumpulkan administrasi penyimpanan dan pemeliharaan barang serta pendistribusian perlengkapan;
- mengiventarisir barang inventaris yang akan dihapus;
- menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah bagi PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota;
- menyiapkan KP4, an gaji berkala PNS Badan Kepegawaian Daerah;
- menyiapkan usul bendara, pembuat daftar gaji serta pejabat pelaksana teknis kegiatan;
- menyiapkan konsep mutasi pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
- mengusulkan PNS Badan Kepegawaian Daerah yang akan mengikukti pendidikan dan pelatihan;
- menyiapkan usul kenaikan pangkat, cuti dan pensiun PNS Badan Kepegawaian Daerah;
- melaksanakan pengumpulan, penyusunan, penyimpanan dokumen kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah;
- menyiapkan bahan dan menghimpun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang penilaian dan penandatanganannya menjadi wewenang Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- menyiapkan dan melaksanakan bmbingan teknis dan kursus singkat dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- menginventarisir dokumen kepegawaian masing-masing pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
- menyusun konsep perjanjian kerja pegawai non PNS Badan Kepegawaian Daerah;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
sumber : pergub sumsel no. 45 tahun 2016
|
|
STATISTIK
|
Tahun ini | 6692 |
Bulan ini | 6691 |
Hari ini | 76 |
Online | |
       Sejak : 09/04/2011 |
|
SIMPEG_Online
|

|
fans PAGE
|
 |
|