Tugas:
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah.
Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- Penyususn Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat;
- Pengelolaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- Pengelolaan Administrasi tata usaha, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- Pengelolaan adm. urusan peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- Pengelolaan Adm. Keuangan Badan Kepegawaian Daerah;
- Pengelolaan Adm. kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah;
- Pengelolaan perencanaan program, evaluasi dan pelaoran Badan Kepegawaian Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tupoksi;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.