Bidang Inka, Kinerja Dan Fasilitasi ASN
Bidang Informasi Kepegawaian, Kinerja dan Fasilitasi ASN merupakan salah satu bidang yang terdapat pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Bidang Informasi Kepegawaian, Kinerja dan Fasilitasi ASN mempunyai 3 subbidang, yaitu Subbidang Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian, Subbidang Administrasi dan Fasilitasi Profesi ASN dan Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan.
Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS
Fotokopi SK CPNS (legalisir) |
Fotokopi SK PNS (legalisir) |
Fotokopi sertifikat prajabatan |
Pasfoto hitam-putih ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar |
Pengantar dari Kepala OPD |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |
Penerbitan Kartu Istri atau Kartu Suami (Karis/Karsu) bagi PNS
Fotokopi SK CPNS (legalisir) |
Fotokopi SK PNS (legalisir) |
Fotokopi buku nikah |
Mengisi formulir I.A surat edaran BKN No. 08/SE/1983 (bagi PNS yang menikah tahun 1983 ke atas) download form I.A |
Pengantar dari Kepala OPD |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |
Izin Belajar PNS
SKP 1 (Satu) tahun terakhir (legalisir)</td |
Asli surat keterangan kuliah regular dari Universitas/PT |
Fotokopi surat keterangan akreditasi B (akreditasi kampus dan jurusan) |
Surat Keterangan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang bersangkutan |
Jadwal perkuliahan |
Daftar Uraian Kerja |
Fotokopi SK Pangkat Terakhir |
Pengantar dari Kepala OPD |
Surat Pernyataan (materai 6000) |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |
Tanda Kehormatan Satyalancana
Daftar Riwayat Hidup download DRH</td |
Fotokopi SK CPNS (legalisir) |
Fotokopi SK pangkat terakhir (legalisir) |
Fotokopi SK jabatan terakhir (legalisir) |
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin |
Semua Berkas di-scan dalam satu file pdf (ukuran max 1 mb) |
Pengantar dari Kepala OPD |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |
Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Surat Permohonan yang Bersangkutan</td |
Fotokopi SK CPNS (legalisir) |
Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir) |
Pengantar dari Kepala OPD |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |
Perbaikan Nama dan NIP PNS
Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)</td |
Fotokopi SK CPNS (legalisir) |
Fotokopi SK PNS (legalisir) |
Fotokopi ijazah dilegalisir oleh universitas/PT |
SK Jabatan, SK SPMT, SK SPMJ, SK Pernyataan Pelantikan. Semua dilegalisir (Bagi Struktural) |
SK Jabatan dan SPMT masing2 dilegalisir (Bagi JFT dan JFU) |
Pengantar dari Kepala OPD |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |
Izin Cuti Tahunan/Sakit/Besar/Melahirkan/Karena Alasan Penting
Surat pengantar dari OPD</td |
Form permintaan dan pemberian cuti yang telah diisi dan ditandatangani.) |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |
Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara
Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)</td |
Fotokopi SK CPNS (legalisir) |
Surat Penugasan/Surat Perintah Tugas Negara/Tugas Belajar dari Pejabat yang Berwenang/Surat Ket. Dokter Spesialis |
Pengantar dari Kepala OPD |
Surat Pernyataan (materai 6000) |
Melampirkan alasan pribadi yang mendesak |
Memiliki Masa Kerja Minimal 5 Tahun |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |
Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara
Surat Permohonan yang Bersangkutan</td |
Fotokopi SK CPNS (legalisir) |
Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir) |
Laporan telah menyelesaikan Cuti di Luar Tanggungan Negara |
Pengantar dari Kepala OPD |
Diajukan melalui E-Layanan BKD oleh Ka. Subbag Umum Kepegawaian) |