Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Adapun Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan di atur didalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di Bidang Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Tim Media BKD Provinsi Sumsel