Home Berita Detail Berita
Detail Informasi

Tugas dan Fungsi Bidang Kepangkatan

Admin Website
Halaman Statis
28 September 2024

Tugas :
melaksanakan sebagian tugas Badan kepegawaian Daerah dalam bidang kepangkatan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Fungsi :

1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
2. Penyusunan Standar Operasional;
3. Penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK); 
4. pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang;
5. Penyusunan bahan pembinaan dan petunjuk teknis kepangkatan dilingkungan Pemerintah Provinsi;
6. Penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan kepangkatan Pegawai;
7. Pengumpulan bahan dalam rangka penetapan gaji, masa kerja dan status pegawai;
8. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
9. Penyusunan bahan kenaikan pangkat pegawai kabupaten dan kota yang menjadi kewenangan Gubernur;
10. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang; dan
11. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasaan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.


Bidang Kepangkatan Terdiri Dari :

1. Subbidang Kepangkatan Jabatan Struktural dan Fungsional Umum.

Tugas:

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Kepangkatan Jabatan Struktural dan Fungsional Umum;
2. Menyiapkan data kepegawaian kenaikan pangkat jabatan struktural dan fungsional;
3. Meneliti kelengkapan berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS jabatan struktural fungsional umum;
4. Melaksanakan administrasi kenaikan pangkat jabatan struktural dan fungsional umum;
5. Menyusun daftar nominatif jumlah pegawai jabatan struktural dan fungsional umum;
6. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Kepangkatan Jabatan Struktural dan Fungsional umum; dan
7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

2. Subbidang Kepangkatan Pegawai Kabupaten dan Kota, mempunyai

Tugas:

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Kepangkatan Jabatan Fungsional Tertentu;
2. Menyiapkan data kepegawaian kenaikan pangkat jabatan Fungsional tertentu;
3. Meneliti kelengkapan berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS jabatan fungsional tertentu;
4. Melaksanakan administrasi kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu;
5. Menyusun daftar nominatif jumlah pegawai jabatan fungsional tertentu yang naik pangkat setiap tahunnya;
6. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Kepangkatan Jabatan Fungsional Tertentu; dan
7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

3. Subbagian Kepangkatan Pegawai Kabupaten dan Kota,mempunyai

Tugas:

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Kepangkatan Pegawai kabupaten dan Kota;
2. Menyiapkan data kepegawaian kenaikan gaji berkala, penyesuaian masa kerja dan status pendidikan pegawai Pemerintah Provinsi;
3. Meneliti kelengkapan berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS kabupaten dan kota sesuai kewenangan Gubernur;
4. Menyiapkan data kepegawaian kenaikan pangkat pegawai kabupatendan kota sesuai kewenangan Gubernur;
5. Melaksanakan administrasi kenaikan pangkat dan penggajian pegawai kabupaten dan kota sesuai kewenangan Gubernur;
6. Menyusun daftar nominatif jumlah pegawai kabupaten dan kota yang naik pangkat setiap tahunnya sesuai kewenangan Gubernur.
7. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Kepangkatan Pegawai Kabupaten dan kota sesuai kewenangan Gubernur; dan
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh pimpinan


Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026