Tugas :
melaksanakan sebagian tugas Badan kepegawaian Daerah dalam bidang kepangkatan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Fungsi :
1. | Penyusunan rencana kerja Bidang; |
2. | Penyusunan Standar Operasional; |
3. | Penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK); |
4. | pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang; |
5. | Penyusunan bahan pembinaan dan petunjuk teknis kepangkatan dilingkungan Pemerintah Provinsi; |
6. | Penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan kepangkatan Pegawai; |
7. | Pengumpulan bahan dalam rangka penetapan gaji, masa kerja dan status pegawai; |
8. | Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait; |
9. | Penyusunan bahan kenaikan pangkat pegawai kabupaten dan kota yang menjadi kewenangan Gubernur; |
10. | Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang; dan |
11. | Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasaan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
Bidang Kepangkatan Terdiri Dari :
1. Subbidang Kepangkatan Jabatan Struktural dan Fungsional Umum.
Tugas:
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Kepangkatan Jabatan Struktural dan Fungsional Umum; |
2. | Menyiapkan data kepegawaian kenaikan pangkat jabatan struktural dan fungsional; |
3. | Meneliti kelengkapan berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS jabatan struktural fungsional umum; |
4. | Melaksanakan administrasi kenaikan pangkat jabatan struktural dan fungsional umum; |
5. | Menyusun daftar nominatif jumlah pegawai jabatan struktural dan fungsional umum; |
6. | Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Kepangkatan Jabatan Struktural dan Fungsional umum; dan |
7. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
2. Subbidang Kepangkatan Pegawai Kabupaten dan Kota, mempunyai
Tugas:
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Kepangkatan Jabatan Fungsional Tertentu; |
2. | Menyiapkan data kepegawaian kenaikan pangkat jabatan Fungsional tertentu; |
3. | Meneliti kelengkapan berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS jabatan fungsional tertentu; |
4. | Melaksanakan administrasi kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu; |
5. | Menyusun daftar nominatif jumlah pegawai jabatan fungsional tertentu yang naik pangkat setiap tahunnya; |
6. | Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Kepangkatan Jabatan Fungsional Tertentu; dan |
7. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
3. Subbagian Kepangkatan Pegawai Kabupaten dan Kota,mempunyai
Tugas:
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Kepangkatan Pegawai kabupaten dan Kota; |
2. | Menyiapkan data kepegawaian kenaikan gaji berkala, penyesuaian masa kerja dan status pendidikan pegawai Pemerintah Provinsi; |
3. | Meneliti kelengkapan berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS kabupaten dan kota sesuai kewenangan Gubernur; |
4. | Menyiapkan data kepegawaian kenaikan pangkat pegawai kabupatendan kota sesuai kewenangan Gubernur; |
5. | Melaksanakan administrasi kenaikan pangkat dan penggajian pegawai kabupaten dan kota sesuai kewenangan Gubernur; |
6. | Menyusun daftar nominatif jumlah pegawai kabupaten dan kota yang naik pangkat setiap tahunnya sesuai kewenangan Gubernur. |
7. | Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Kepangkatan Pegawai Kabupaten dan kota sesuai kewenangan Gubernur; dan |
8. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh pimpinan |
Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026