Tugas :
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dalam bidang mutasi dan promosi Aparatur
Sipil Negara Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 12, Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai fungsi :
Fungsi :
1. | Penyusunan rencana kerja Bidang Mutasi dan Promosi |
2. | Penyusunan Standar Oprasional prosedur (SOP) Bidang ; |
3. | Penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) |
4. | Penyusunan bahan petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
5. | Pelaksanaan Administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural; |
6. | Pelaksanaan administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional; |
7. | Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait; |
8. | Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Mutasi dan Promosi; dan |
9. | Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
.
Bidang Mutasi dan Promosi Terdiri Dari :
1. Subbidang Pemindahan, Pemberhentian & Penetapan Pensiun
Tugas :
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Pemindahan, Pemberhentian dan Penetapan Pensiun; |
2. | Menyusun bahan/konsep petunjuk teknis yang berhubungan dengan pemindahan, pemberhentian dan penetapan pensiun; |
3. | Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pemindahan pegawai; |
4. | Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pemberhentian pemberhentian dan penetapan pensiun pegawai; |
5. | Menyusun bahan/konsep penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pada Subbidang Pemindahan, Pemberhentian dan Penetapan Pensiun; |
6. | Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Pemindahan, Pemberhentian dan Penetapan Pensiun; dan |
7. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
2. Subbidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural.
Tugas :
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural; |
2. | Menyusun bahan/konsep petujuk teknis yang berhubungan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural; |
3. | Menyusun konsep penyelesaian administrasi PNS yang memangku jabatan di lingkunganPemerintah Provinsi |
4. | Menyusun bahan/konsep pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
5. | Menyusun bahan/konsep pelaksanaan pengisian jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
6. | Melaksanakan koordinasi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ke instansi terkait; |
7. | menyusun bahan/konsep pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah; |
8. | Menelaah dan menyusun konsep usulan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten/Kota; |
9. | Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Dalam jabatan Struktural; dan |
10. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang dibeikan oleh pimpinan. |
Subbidang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dalam jabatan Fungsional,
Tugas :
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Pengangkatan, Pemeindahan, Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional; |
2. | Menelaah usul dari OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional; |
3. | Meneliti dan menyusun bahan/konsep penyelesaian administrasi pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, inpassing dan pengangkatan dari jabatan lain dalam jabatan Fungsional; |
4. | Meneliti dan menyusun bahan/konsep penyelesaian administrasi kenaikan tunjangan dan kenaikan jabatan fungsional; |
5. | Meneliti dan menyusun bahan/konsep penyelesaian administrasi pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam jabatan fungsional; |
6. | Memfasilitasi pembinaan tenaga fungsional dengan instansi pembina dan instansi lainnya; |
7. | Menyiapkan laporan kegiatan Subbidang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Dalam jabatan Fungsional; dan |
8. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026