Tugas :
Membantu Gubernur dalam melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi :
1. | penyiapan susunan rancangan petunjuk teknis dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah; |
2. | perencanaan pengembangan kepegawaian daerah; |
3. | penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah; |
4. | penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; |
5. | pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemidahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; |
6. | penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; |
7. | penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; |
8. | Pengkoordinasian penatausahaan, pemamfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; |
9. | pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah; |
10. | penyampaian Informasi kepegawaian daerah ke Badan Kepegawaian Negara; |
11. | pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya. |
Kepala Badan Membawahi :
1. Bidang Sekretariat
2. Bidang Pembinaan Kepegawaian
3. Bidang Mutasi dan Promosi
4. Bidang Kepangkatan
5. Bidang INKA, Kinerja dan Fasilitasi ASN
Sumber: