Home Berita Detail Berita
Detail Informasi

Tugas dan Fungsi Kepala Badan

Admin Website
Halaman Statis
26 September 2024

Tugas :

Membantu Gubernur dalam melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi :

1.

penyiapan susunan rancangan petunjuk teknis dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;

2.

perencanaan pengembangan kepegawaian daerah;

3.

penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;

4.

penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5.

pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemidahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

6.

penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

7.

penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

8.

Pengkoordinasian penatausahaan, pemamfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;

9.

pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah;

10.

penyampaian Informasi kepegawaian daerah ke Badan Kepegawaian Negara;

11.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Badan Membawahi :

1. Bidang Sekretariat

2. Bidang Pembinaan Kepegawaian

3. Bidang Mutasi dan Promosi

4. Bidang Kepangkatan

5. Bidang INKA, Kinerja dan Fasilitasi ASN


Sumber: