Tugas :
Bidang Pembinaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas melaksanakan sebagian tugas badan Kepegawaian Daerah dalam bidang pembinaan kepegawaian daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
Fungsi :
1. | Penyusunan rencana kerja bidang pembinaan kepegawaian; |
2. | Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) badan Kepegawaian Daerah; |
3. | Penyusunan dokumen Kerangka Acuan kerja (KAK) pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang Pembinaan kepegawaian; |
4. | Penyusunan petunjuk teknis pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
5. | Pelaksanaan administrasi pembinaan kepegawaian yang berhubungan dengan pembinaan disiplin pegawai, pengembangan pegawai, formasi dan pengadaan pegawai; |
6. | Penyiapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin; |
7. | Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait; |
8. | Penyusupan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan kepegawaian; dan |
9. | Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan |
.
Bidang Pembinaan Kepegawaian Terdiri dari :
1. Subbidang Pembinaan Disiplin
Tugas :
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Pembinaan Disiplin; |
2. | Mengkimpun dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); |
3. | Menyiapkan bahan untuk menyusun rancangan produk hukum daerah dan petunjuk teknis lainnya sebagai tindaklanjut peraturan perundang-undangan tentang ASN; |
4. | Meneliti rancangan pentunjuk teknis sebagai tindaklanjut peraturan perundang-undangan tentang ASN dari sekretariat dan bidang-bidang ; |
5. | Melaksanakan koordinasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dari petunjuk Gubernur tentang kepegawaian yang dilaksanakan oleh OPD dalam lingkup Pemerintahan Provinsi; |
6. | Menyiapkan bahan yang berkenaan dengan kedudukan hukuman/sanksi, izin perkawinan dan izin perceraian bagi pegawai ASN; |
7. | Menyiapkan bahan penyelesaian masalah pegawai yang berhubungan dengan hukum/sanksi kepegawaian; |
8. | Menyiapkan bahan untuk menyusun peraturan dan petunjuk pelaksa/petunjuk teknis pembinaan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi ; |
9. | Melaksankan Pembinaan ke OPD Provinsi melalui bimbingan teknis dan sosialisi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; |
10. | Melaksanakan sumpah/janji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
11. | Mengevaluasi daftar hadir pegawai dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan menyiapkan bahan tindaklanjut; |
12. | Melaksanakan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
13. | Menyiapkan bahan tindaklanjut penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi; |
14. | Mengumpulkan bahan untuk menyusun rencana pembinaan kesejahteraan pegawai serta petunjuk pelaksanaannya |
15. | Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan |
16. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan. |
2. Subbidang Pengembangan Aparatur Sipil Negara.
Tugas :
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Pengembangan Aparatur Sipil Negara; |
2. | Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pengembangan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
3. | Meneliti usul PNS tugas belajar dari OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
4. |
Menyiapkan bahan untuk menyusun rencana pemberian tugas belajar PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
5. | Menyiapkan konsep keputusan keputusan tentang penunjukan dan pengakhiran tugas belajar PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
6. | Menyiapkan dari melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian bagi PNS Tugas Belajar; |
7. | Melakukan monitoring terhadap PNS Tugas belajar; |
8. | Melaksanakan koordinasi penerimaan Praja IPDN; |
9. | Menyiapkan bahan untuk menyusun penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional analisa kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
10. | Memproses usul mengikuti pendidikan dan pelatihan; |
11. | Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan OPD terkait dalam rangka pelaksanaan pengembangan pegawai; |
12. | Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Pengembangan Aparatur Sipil Negara; dan |
13. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pemimpin. |
3. Subbidang Formasi dan Pengadaan :
Tugas :
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Formasi dan Pengadaan; |
2. | Melaksanaan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebutuhan pegawai pada OPD di lingkungan Provinsi; |
3. | Melaksanakan kebijakan teknis dalam pengelolaan kebutuhan pegawai, penyusunan formasi pegawai, dan pengadaan pegawai; |
4. | Menyusun formasi pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi; |
5. | Menyusun perencanaan pengadaan PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi; |
6. | Melaksanakan koordinasi denga OPD Provinsi dan instansi terkait dalam hal penyusunan dan pelaksanaan pengadaan PNS; |
7. | Melaksanakan kerja sama dengan instansi lain dalam proses pengadaan PNS; |
8. | Menyiapkan bahan usul penyelesaian administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pengangkatan sebagai Calon PNS dan pengangkatan CPNS menjadi PNS |
9. | Melaksanakan orientasi tugas terhadap CPNS |
10. | Mengevaluasi pelaksanaan penyusunan kebutuhan pegawai, formasi ASN dan pelaksanaan pengadaan ASN; |
11. | Menyiapkan Laporan pelaksanaan tugas Subbagian Formasi dan Pengadaan; dan |
12. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan. |
Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026