Home Berita Detail Berita
Detail Informasi

Tugas dan Fungsi Bidang Pembinaan Kepegawaian

Admin Website
Halaman Statis
27 September 2024

Tugas :

Bidang Pembinaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas melaksanakan sebagian tugas badan Kepegawaian Daerah dalam bidang pembinaan kepegawaian daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi.

Fungsi :

1. Penyusunan rencana kerja bidang pembinaan kepegawaian;
2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) badan Kepegawaian Daerah;
3. Penyusunan dokumen Kerangka Acuan kerja (KAK) pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang Pembinaan kepegawaian;
4. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi;
5. Pelaksanaan administrasi pembinaan kepegawaian yang berhubungan dengan pembinaan disiplin pegawai, pengembangan pegawai, formasi dan pengadaan pegawai;
6. Penyiapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
7. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
8. Penyusupan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan kepegawaian; dan
9. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

.
Bidang Pembinaan Kepegawaian Terdiri dari :

1. Subbidang Pembinaan Disiplin

Tugas :

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Pembinaan Disiplin;
2. Mengkimpun dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
3. Menyiapkan bahan untuk menyusun rancangan produk hukum daerah dan petunjuk teknis lainnya sebagai tindaklanjut peraturan perundang-undangan tentang ASN;
4. Meneliti rancangan pentunjuk teknis sebagai tindaklanjut peraturan perundang-undangan tentang ASN dari sekretariat dan bidang-bidang ;
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dari petunjuk Gubernur tentang kepegawaian yang dilaksanakan oleh OPD dalam lingkup Pemerintahan Provinsi;
6. Menyiapkan bahan yang berkenaan dengan kedudukan hukuman/sanksi, izin perkawinan dan izin perceraian bagi pegawai ASN;
7. Menyiapkan bahan penyelesaian masalah pegawai yang berhubungan dengan hukum/sanksi kepegawaian;
8. Menyiapkan bahan untuk menyusun peraturan dan petunjuk pelaksa/petunjuk teknis pembinaan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi ;
9. Melaksankan Pembinaan ke OPD Provinsi melalui bimbingan teknis dan sosialisi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
10. Melaksanakan sumpah/janji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi;
11. Mengevaluasi daftar hadir pegawai dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan menyiapkan bahan tindaklanjut;
12. Melaksanakan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi;
13. Menyiapkan bahan tindaklanjut penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi;
14. Mengumpulkan bahan untuk menyusun rencana pembinaan kesejahteraan pegawai serta petunjuk pelaksanaannya
15. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan.

 

2. Subbidang Pengembangan Aparatur Sipil Negara.

Tugas :

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Pengembangan Aparatur Sipil Negara;
2. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pengembangan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi;
3. Meneliti usul PNS tugas belajar dari OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi;
4.

Menyiapkan bahan untuk menyusun rencana pemberian tugas belajar PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi;

5. Menyiapkan konsep keputusan keputusan tentang penunjukan dan pengakhiran tugas belajar PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi;
6. Menyiapkan dari melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian bagi PNS Tugas Belajar;
7. Melakukan monitoring terhadap PNS Tugas belajar;
8. Melaksanakan koordinasi penerimaan Praja IPDN;
9. Menyiapkan bahan untuk menyusun penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional analisa kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi;
10. Memproses usul mengikuti pendidikan dan pelatihan;
11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan OPD terkait dalam rangka pelaksanaan pengembangan pegawai;
12. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbidang Pengembangan Aparatur Sipil Negara; dan
13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pemimpin.
   

3. Subbidang Formasi dan Pengadaan :

Tugas : 

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Formasi dan Pengadaan;
2. Melaksanaan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebutuhan pegawai pada OPD di lingkungan Provinsi;
3. Melaksanakan kebijakan teknis dalam pengelolaan kebutuhan pegawai, penyusunan formasi pegawai, dan pengadaan pegawai;
4. Menyusun formasi pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi;
5. Menyusun perencanaan pengadaan PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi;
6. Melaksanakan koordinasi denga OPD Provinsi dan instansi terkait dalam hal penyusunan dan pelaksanaan pengadaan PNS;
7. Melaksanakan kerja sama dengan instansi lain dalam proses pengadaan PNS;
8. Menyiapkan bahan usul penyelesaian administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pengangkatan sebagai Calon PNS dan pengangkatan CPNS menjadi PNS
9. Melaksanakan orientasi tugas terhadap CPNS
10. Mengevaluasi pelaksanaan penyusunan kebutuhan pegawai, formasi ASN dan pelaksanaan pengadaan ASN;
11. Menyiapkan Laporan pelaksanaan tugas Subbagian Formasi dan Pengadaan; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan.

 


Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026