Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah.
Fungsi :
1. | Penyusunan rencana kerja Sekretariat; |
2. | Penyususn Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat; |
3. | Pengelolaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah; |
4. | Pengelolaan Administrasi tata usaha, perlengkapan dan kerumahtanggaan; |
5. | Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; |
6. | Pengelolaan adm. urusan peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan; |
7. | Pengelolaan Adm. Keuangan Badan Kepegawaian Daerah; |
8. | Pengelolaan Adm. kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah; |
9. | Pengelolaan perencanaan program, evaluasi dan pelaoran Badan Kepegawaian Daerah; |
10. | Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tupoksi; |
11. | Penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan |
12. | Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
#
Sekretariat terdiri dari:
#
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
'
Tugas :
1. | menyusun rencana kerja Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; |
2. | Menyiapkan bahan penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Kepegawaian Daerah; |
3. | Menghimpun dan mengolah bahan penetapan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah; |
4. | Menyiapkan bahan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Rencana Kerja Badan Kepegawaian Daerah; |
5. | Menyiapkan konsep penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian Daerah; |
6. | Menyiapkan konsep penetapan Perjanjian Kinerja (PK) Badan Kepegawaian Daerah; |
7. | Menghimpun dan mengelola Dokumen Perjanjian KInerja (PK) JAbatan Administrator dan Pengawas dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah; |
8. | Menyiapkan konsep Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah(RPKPD) Badan Kepegawaian Daerah; |
9. | Menyiapkan dan mengelola bahan rapat koordinasi/rapat teknis antar Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Selatan; |
10. | Menyiapkan konsep penetapan rencana program dan kegiatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Induk dan Perubahan Badan Kepegawaian Daerah; |
11. | Menyiapkan konsep penetapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Kepegawaian Daerah; |
12. | Menghimpun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah; |
13. | Menyiapkan konsep Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Badan Kepegawaian Daerah; |
14. | Menyusun dan menyiapkan bahan rapat kerja pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk dan APBD Perubahan; |
15. | Menyusun dan menyiapkan bahan rapat kerja pembahasan pertanggung jawaban APBDdilingkup Badan Kepegawaian Daerah; |
16. | Menyusun bahan penetapan target keuangan, target fisik, target kinerja Badan KepegawaianDaerah; |
17. | Menyusun bahan penetapan anggaran kas pelaksanaan program dan kegiatan BadanKepegawaian Daerah; |
18. | Menyusun bahan laporan bulanan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah; |
19. | Menyusun bahan laporan kinerja Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi e-performance; |
20. | Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dan laporan kinerja yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah; |
21. | Menyiapkan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kepegawaian Daerah; |
22. | Menyusun bahan Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur di lingkup Badan Kepegawaian Daerah; |
23. | Menyusun bahan Laporan Penyeleggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dilingkup Badan Kepegawaian Daerah; |
24. | Menyusun bahan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan Badan Kepegawaian DAerah; |
25. | Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan |
26. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
.
2. Subbagian Keuangan
.
Tugas :
1. | menyiapkan rencana kerja Subbagian Keuangan; |
2. | menghimpun dan menyiapkan bahan untuk keperluan anggaran belanja Badan Kepegawaian Daerah; |
3. | melaksanakan anggaran; |
4. | mengurus administrasi keuangan; |
5. | mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas bendahara, dan pembuat daftar gaji; |
6. | menyiapkan daftar gaji; |
7. | melakukan proses penatausahaan dari tahap verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), pelaksanaan pembayaran belanja sampai pembuatan konseplaporan keuangan; |
8. | menyiapkan dan melaksanakan biaya kontribusi bagi pegawai Badan Kepegawaian Daerah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan; |
9. | menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan |
10. | melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
.
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
.
Tugas :
1. | menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; |
2. | melaksanakan urusan penerimaan surat masuk, distribusi surat-surat, dan pengiriman surat keluar; |
3. | melaksanakan penomoran tata naskah dinas; |
4. | melaksanakan urusan rumah tangga dan pelayanan tamu; |
5. | melakukan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; |
6. | melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU); |
7. | menyiapkan bahan analisa data kebutuhan serta rencana kebutuhan perlengkapan; |
8. | menyiapkan dan melaksanakan pengadaan/pembelian barang perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan; |
9. | mengumpulkan bahan pelaksanaan pelelangan; |
10. | melakukan pemeliharaan/perbaikan barang inventaris kantor; |
11. | mengumpulkan administrasi penyimpanan dan pemeliharaan barang serta pendistribusian perlengkapan; |
12. | mengiventarisir barang inventaris yang akan dihapus; |
13. | menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah bagi PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota; |
14. | menyiapkan KP4, an gaji berkala PNS Badan Kepegawaian Daerah; |
15. | menyiapkan usul bendara, pembuat daftar gaji serta pejabat pelaksana teknis kegiatan; |
16. | menyiapkan konsep mutasi pegawai Badan Kepegawaian Daerah; |
17. | mengusulkan PNS Badan Kepegawaian Daerah yang akan mengikukti pendidikan dan pelatihan; |
Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026