Home Berita Detail Berita
Detail Informasi

Tugas dan Fungsi Sekretaris

Admin Website
Halaman Statis
26 September 2024

Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah.

Fungsi :

   
1. Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
2. Penyususn Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat;
3. Pengelolaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
4. Pengelolaan Administrasi tata usaha, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
5. Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
6. Pengelolaan adm. urusan peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan;
7. Pengelolaan Adm. Keuangan Badan Kepegawaian Daerah;
8. Pengelolaan Adm. kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah;
9. Pengelolaan perencanaan program, evaluasi dan pelaoran Badan Kepegawaian Daerah;
10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tupoksi;
11. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan
12. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

#

Sekretariat terdiri dari:
#

1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

'
Tugas :

   
1. menyusun rencana kerja Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Menyiapkan bahan penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Kepegawaian Daerah;
3. Menghimpun dan mengolah bahan penetapan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah;
4. Menyiapkan bahan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Rencana Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
5. Menyiapkan konsep penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian Daerah;
6. Menyiapkan konsep penetapan Perjanjian Kinerja (PK) Badan Kepegawaian Daerah;
7. Menghimpun dan mengelola Dokumen Perjanjian KInerja (PK) JAbatan Administrator dan Pengawas dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
8. Menyiapkan konsep Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah(RPKPD) Badan Kepegawaian Daerah;
9. Menyiapkan dan mengelola bahan rapat koordinasi/rapat teknis antar Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Selatan;
10. Menyiapkan konsep penetapan rencana program dan kegiatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Induk dan Perubahan Badan Kepegawaian Daerah;
11. Menyiapkan konsep penetapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Kepegawaian Daerah;
12. Menghimpun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
13. Menyiapkan konsep Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Badan Kepegawaian Daerah;
14. Menyusun dan menyiapkan bahan rapat kerja pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk dan APBD Perubahan;
15. Menyusun dan menyiapkan bahan rapat kerja pembahasan pertanggung jawaban APBDdilingkup Badan Kepegawaian Daerah;
16. Menyusun bahan penetapan target keuangan, target fisik, target kinerja Badan KepegawaianDaerah;
17. Menyusun bahan penetapan anggaran kas pelaksanaan program dan kegiatan BadanKepegawaian Daerah;
18. Menyusun bahan laporan bulanan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;
19. Menyusun bahan laporan kinerja Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi e-performance;
20. Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dan laporan kinerja yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
21. Menyiapkan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kepegawaian Daerah;
22. Menyusun bahan Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur di lingkup Badan Kepegawaian Daerah;
23. Menyusun bahan Laporan Penyeleggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dilingkup Badan Kepegawaian Daerah;
24. Menyusun bahan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan Badan Kepegawaian DAerah;
25. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
26. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

.
2. Subbagian Keuangan
.
Tugas :

   
1. menyiapkan rencana kerja Subbagian Keuangan;
2. menghimpun dan menyiapkan bahan untuk keperluan anggaran belanja Badan Kepegawaian Daerah;
3. melaksanakan anggaran;
4. mengurus administrasi keuangan;
5. mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas bendahara, dan pembuat daftar gaji;
6. menyiapkan daftar gaji;
7. melakukan proses penatausahaan dari tahap verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), pelaksanaan pembayaran belanja sampai pembuatan konseplaporan keuangan;
8. menyiapkan dan melaksanakan biaya kontribusi bagi pegawai Badan Kepegawaian Daerah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan;
9. menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan
10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

.
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
.
Tugas :

   
1. menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. melaksanakan urusan penerimaan surat masuk, distribusi surat-surat, dan pengiriman surat keluar;
3. melaksanakan penomoran tata naskah dinas;
4. melaksanakan urusan rumah tangga dan pelayanan tamu;
5. melakukan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
6. melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
7. menyiapkan bahan analisa data kebutuhan serta rencana kebutuhan perlengkapan;
8. menyiapkan dan melaksanakan pengadaan/pembelian barang perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan;
9. mengumpulkan bahan pelaksanaan pelelangan;
10. melakukan pemeliharaan/perbaikan barang inventaris kantor;
11. mengumpulkan administrasi penyimpanan dan pemeliharaan barang serta pendistribusian perlengkapan; 
12. mengiventarisir barang inventaris yang akan dihapus; 
13. menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah bagi PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota;
14. menyiapkan KP4, an gaji berkala PNS Badan Kepegawaian Daerah; 
15. menyiapkan usul bendara, pembuat daftar gaji serta pejabat pelaksana teknis kegiatan; 
16. menyiapkan konsep mutasi pegawai Badan Kepegawaian Daerah; 
17. mengusulkan PNS Badan Kepegawaian Daerah yang akan mengikukti pendidikan dan pelatihan; 


Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026