Tugas :
melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dalam Bidang pengelolaan informasi data kepegawaian, penilaian kinerja, penghargaan, administrasi kepegawaian dan fasilitas profesi aparatur sipil negara.
Fungsi :
1. | Menyusun rencana kerja bidang |
2. | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) ; |
3. | Penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang; |
4. | Pelaksanaan pemberian penghargaan, surat izin cuti,kartu pegawai, kartu istri/ kartu suami, izin belajar pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
5. | Pelaksanaan fasilitas izin keluar negeri bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota; |
6. | Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan penetapan SKP PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
7 | Pelaksanaan pendataan dan validasi data pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi dan sinkronisasi data pegawai kabupaten/ Kota; h. Penyusunan laporan data kepegawaian; |
8. | Pelaksanaan dokumentasi dan informasi kepegawaian; |
9. | Perumusan kebijakan dan melaksanakan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan; |
10. | Perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya); |
11. | Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait; |
12. | Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang; dan |
13. | Pelaksanaan tugas dan fungsi, kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
Bidang INKA, Kinerja dan Fasilitagsi Profesi ASN Terdiri Dari :
1. Subbidang Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian, mempunyai
Tugas:
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Informasi dan Dokumentasi |
2. | Mengelola Formulir Isian Pegawai (FIP) bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
3. | Melakukan pengembangan program Sistem Informasi Pegawai dan jaringan Komputer |
4. | Mengadakan perawatan Sistem Informasi Pegawai dan Jaringan Komputer |
5. | Menyiapkan bahan pendataan PNS di Pemerintah Provinsi dan sinkronisasi data pegawai kabupaten/Kota; |
6. | Memvalidasi dan menginformasikan data kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian; |
7. | Menyusun bahan laporan statistik kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi |
8. | Menyusun bahan laporan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Provinsi; |
9. | Menginventarisir, menyusun dan merawat dokumen/arsip kepegawaian; |
10. | Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian; dan |
11. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
2. Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan, mempunyai.
Tugas:
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan; |
2. | Mengkoordinir dan mengiventarisasi kegiatan Penilaian Kinerja PNS Pemerintah Provinsi; |
3. | Melaksanakan evaluasi hasil penilaian kinerja; |
4. | Memverifikasi usulan pemberian penghargaan PNS Pemerintah Provinsi; |
5. | Mengkoordinasikan usulan pemberian penghargaan PNS pemerintah Provinsi; |
6. | Menyusun laporan penilaian kinerja dan penghargaan bagi PNS Pemerintah Provinsi; |
7. | Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan; dan |
8. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan; |
3. Subbidang Administrasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.
Tugas;
1. | Menyiapkan rencana kerja Subbidang Administrasi dan Fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas : |
2. | Memproses usul penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) Konvensional; |
3. | Memproses usul penerbitan Kartu Istri/kartu Suami bagi PNS; |
4. | Memproses administrasi bagi PNS/pejabat yang berpergian keluar negeri; |
5. | Memproses administrasi cuti PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan; |
6. | Memproses mizin belajar PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
7. | Memproses usul penerbitan Kartu pegawai negeri Sipil Elektronik; |
8. | Mengelola administrasi kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN; |
9. | Mengkoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan; |
10. | Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Administrasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara; dan |
11. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026