Home Berita Detail Berita
Detail Informasi

Tugas dan Fungsi Bidang INKA, Kinerja dan Fasilitagsi Profesi ASN

Admin Website
Halaman Statis
28 September 2024

Tugas :

melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dalam Bidang pengelolaan informasi data kepegawaian, penilaian kinerja, penghargaan, administrasi kepegawaian dan fasilitas profesi aparatur sipil negara.

Fungsi :

1. Menyusun rencana kerja bidang
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) ;
3. Penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang;
4. Pelaksanaan pemberian penghargaan, surat izin cuti,kartu pegawai, kartu istri/ kartu suami, izin belajar pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi;
5. Pelaksanaan fasilitas izin keluar negeri bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota;
6. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan penetapan SKP PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi;
7 Pelaksanaan pendataan dan validasi data pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi dan sinkronisasi data pegawai kabupaten/ Kota; h. Penyusunan laporan data kepegawaian;
8. Pelaksanaan dokumentasi dan informasi kepegawaian;
9. Perumusan kebijakan dan melaksanakan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan;
10. Perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
11. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
12. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang; dan
13. Pelaksanaan tugas dan fungsi, kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang INKA, Kinerja dan Fasilitagsi Profesi ASN Terdiri Dari :

1. Subbidang Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian, mempunyai

Tugas:

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Informasi dan Dokumentasi
2. Mengelola Formulir Isian Pegawai (FIP) bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi;
3. Melakukan pengembangan program Sistem Informasi Pegawai dan jaringan Komputer
4. Mengadakan perawatan Sistem Informasi Pegawai dan Jaringan Komputer
5. Menyiapkan bahan pendataan PNS di Pemerintah Provinsi dan sinkronisasi data pegawai kabupaten/Kota;
6. Memvalidasi dan menginformasikan data kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian;
7. Menyusun bahan laporan statistik kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi
8. Menyusun bahan laporan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Provinsi;
9. Menginventarisir, menyusun dan merawat dokumen/arsip kepegawaian;
10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

2. Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan, mempunyai.

Tugas:

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
2. Mengkoordinir dan mengiventarisasi kegiatan Penilaian Kinerja PNS Pemerintah Provinsi;
3. Melaksanakan evaluasi hasil penilaian kinerja;
4. Memverifikasi usulan pemberian penghargaan PNS Pemerintah Provinsi;
5. Mengkoordinasikan usulan pemberian penghargaan PNS pemerintah Provinsi;
6. Menyusun laporan penilaian kinerja dan penghargaan bagi PNS Pemerintah Provinsi;
7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan; dan
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan;

 

3. Subbidang Administrasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.

Tugas;

1. Menyiapkan rencana kerja Subbidang Administrasi dan Fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas :
2. Memproses usul penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) Konvensional;
3. Memproses usul penerbitan Kartu Istri/kartu Suami bagi PNS;
4. Memproses administrasi bagi PNS/pejabat yang berpergian keluar negeri;
5. Memproses administrasi cuti PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan;
6. Memproses mizin belajar PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi;
7. Memproses usul penerbitan Kartu pegawai negeri Sipil Elektronik;
8. Mengelola administrasi kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
9. Mengkoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;
10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Administrasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 


Sumber: RENSTRA BKD Provinsi Sumatera Selatan 2024 - 2026