Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan adalah Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi dalam bidang Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Selain tugas pokok, Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan menjalankan fungsi sebagai berikut:
Penyiapan susunan rancangan petunjuk teknis di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
Perencanaan pengembangan kepegawaian daerah;
Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
Penyiapan dan penetapan pensiun PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan;
Penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
Penyelenggaraan administrasi PNS Daerah;
Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah;
Penyampaian informasi kepegawaian daerah ke Badan Kepegawaian Negara dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber: BKD Sumsel